Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Relevansi Kerugian Keuangan Negara Sebagai Unsur Tipikor

Penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) saat ini mengalami ketidakpastian hukum terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Meskipun UUD 1945 dan Putusan MK menetapkan BPK sebagai lembaga tunggal yang berwenang, praktik di lapangan menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Tipikor juga dapat melakukan penghitungan tersebut berdasarkan SEMA RI.

Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi pencari keadilan. Sebagai solusi, pemerintah disarankan meninjau ulang UU Tipikor 1999 agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi internasional, khususnya dengan menerapkan prinsip business judgment rules (BJR) guna mengurangi kekuasaan absolut negara dalam menentukan kerugian keuangan negara.

Berita terkait