Relevansi Kerugian Keuangan Negara Sebagai Unsur Tipikor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) saat ini mengalami ketidakpastian hukum terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Meskipun UUD 1945 dan Putusan MK menetapkan BPK sebagai lembaga tunggal yang berwenang, praktik di lapangan menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Tipikor juga dapat melakukan penghitungan tersebut berdasarkan SEMA RI.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi pencari keadilan. Sebagai solusi, pemerintah disarankan meninjau ulang UU Tipikor 1999 agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi internasional, khususnya dengan menerapkan prinsip business judgment rules (BJR) guna mengurangi kekuasaan absolut negara dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 17.59
Kuasa Hukum Yaqut Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Haji Berubah
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.48
Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.58
Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 05.22