Dinilai Diskriminatif, Pendukung Gus Yusuf Protes Aturan Pencalonan Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pendukung Gus Yusuf, Calon Ketua Umum PBNU, mengajukan protes terhadap Perkum No 3 Tahun 2025 tentang syarat fungsionaris pengurus NU. Aturan tersebut membatasi eks pejabat politik yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan politik harus menunggu masa jeda satu tahun sebelum dapat maju sebagai calon ketua umum. Gus Yusuf baru saja mengundurkan diri sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat. Hasan Lasiata, Ketua PCNU Tojo Una-Una, menyatakan aturan tersebut dinilai diskriminatif dan menghalangi hak kader NU. Mereka menuntut pembatalan Perkum dan proses pemilihan yang adil berbasis musyawarah. Muktamar ke-35 NU resmi menyetujui sistem AHWA untuk pemilihan Ketua Umum PBNU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 20.27
Sembilan Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU ke-35
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 20.19
Muktamar Ke-35 NU Memanas, Gus Yahya Minta Massa Aksi Tenang dan Janji Cari Jalan Keluar
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 13.52
Situasi Muktamar NU Siang Ini: Debat Sengit, Simpatisan Demo Berujung Ricuh
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.33
Resmi! Ketum PBNU Dipilih Secara AHWA di Muktamar ke-35 NU
Berita terkait
Muktamar NU Ricuh, Gus Yahya Minta Massa Aksi di Jombang Tetap Tenang
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 18.08
Pemilihan Ketum dan Rais Aam PBNU Digelar Minggu Malam
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 08.30
Muktamar NU Putuskan Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 07.31
Pemilihan Ketum PBNU Melalui AHWA, Begini Mekanismenya
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 06.37