Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar NU Putuskan Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik

Muktamar NU ke-35 di Jombang menyepakati larangan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik atau publik. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting. Larangan mencakup jabatan seperti Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Aturan ini hanya berlaku untuk mandataris muktamar, bukan pengurus NU lainnya. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dianggap simbol kepemimpinan organisasi sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat sebagai siyasatul ulya. Selain itu, AHWA tetap menjadi mekanisme pemilihan Rais Aam. Semua kesepakatan akan disahkan di sidang pleno muktamar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait