Muktamar NU Putuskan Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muktamar NU ke-35 di Jombang menyepakati larangan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik atau publik. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting. Larangan mencakup jabatan seperti Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Aturan ini hanya berlaku untuk mandataris muktamar, bukan pengurus NU lainnya. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dianggap simbol kepemimpinan organisasi sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat sebagai siyasatul ulya. Selain itu, AHWA tetap menjadi mekanisme pemilihan Rais Aam. Semua kesepakatan akan disahkan di sidang pleno muktamar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 06.37
Pemilihan Ketum PBNU Melalui AHWA, Begini Mekanismenya
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 06.16
Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 02.47
Calon Ketum PBNU Harus Kantongi Restu Tertulis Rais 'Aam Sebelum Dipilih AHWA
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 23.44
Muktamar NU: Mekanisme Alot, Pemilihan Ketum PBNU Dimungkinkan Besok
Berita terkait
Begini Mekanisme Pemilihan AHWA untuk Menentukan Rais Aam PBNU
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 21.03
AHWA Disepakati Jadi Mekanisme Pemilihan Rais Aam daoqk Muktamar ke-35 NU
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.09
AHWA Disepakati Jadi Mekanisme Pemilihan Rais Aam dalam Muktamar ke-35 NU
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.09
Muktamar NU: Ini Penjelasan Gus Yahya tentang Mekanisme Pengusulan AHWA
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 20.04