Direktur Merek Turun ke Tejakula, Dorong Bali Pure Mengantongi Pelindungan Merek
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fajar Sulaeman Taman, mengunjungi Sentra Produksi Bali Pure di Tejakula, Buleleng, Bali. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran Fajar didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana. Rombongan diterima oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Buleleng, Ketut Suwarmawan, bersama pemilik Bali Pure, I Ketut Sumayana. Bali Pure disebut sebagai produk unggulan daerah yang telah meraih sejumlah penghargaan nasional, di antaranya Entrepreneur Award Category Best Chain Ecosystem 2023 dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM Unggulan Kategori Kolaborator Terbaik Community Hub Jalin Lokal 2024, serta Terbaik II Nasional Lomba Inovasi UMKM Produk Aman dan Berkelanjutan Kategori Kosmetika dari BPOM RI Tahun 2026. Fajar menekankan bahwa kekayaan intelektual adalah aset penting yang perlu dilindungi untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk lokal. Menurutnya, perlindungan merek menjadi instrumen kunci dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.
Bagikan
Berita terkait
Desain Terra Sign Diajukan ke DJKI, Buleleng Festival Direkomendasikan Jadi Merek Jasa
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.03
Kemenkum Bali Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual Demi Dongkrak Ekonomi Daerah
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
DJKI & Kemenkum Bali Verifikasi Desa Kamasan Jadi KBKI, Dorong Ekonomi Kreatif
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.57
INFOGRAFIS: Merdeka Berkarya, Menuju Kekayaan Intelektual Berkelas Dunia
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.18