Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi

Ditjen Imigrasi memperpanjang masa tinggal WNA hingga 30 hari dengan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk yang terdampak erupsi gunung berapi. Kebijakan ini ditetapkan setelah aktivitas Gunung Anak Krakatau dan beberapa gunung berapi lain naik level siaga. Biaya overstay dibebaskan total Rp0 bagi WNA yang melaporkan diri dengan membawa surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara. WNA diminta segera menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk proses penambahan masa tinggal gratis. Saat ini tiga gunung berapi utama dalam status siaga: Anak Krakatau, Semeru, dan Ili Lewitolok.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait