Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditjen Imigrasi memperpanjang masa tinggal WNA hingga 30 hari dengan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk yang terdampak erupsi gunung berapi. Kebijakan ini ditetapkan setelah aktivitas Gunung Anak Krakatau dan beberapa gunung berapi lain naik level siaga. Biaya overstay dibebaskan total Rp0 bagi WNA yang melaporkan diri dengan membawa surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara. WNA diminta segera menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk proses penambahan masa tinggal gratis. Saat ini tiga gunung berapi utama dalam status siaga: Anak Krakatau, Semeru, dan Ili Lewitolok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 09.35
Krakatau Meletus, Peringatan Buat Kapal-Kapal Melintas Selat Sunda
Berita terkait
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli di Canggu Bali, Temukan 5 WNA Overstay
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.31
Dirjen Imigrasi Pimpin Razia Besar-besaran di Canggu, Ciduk Enam WNA
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.33
Imigrasi Tangkap 6 WNA di Canggu Bali karena Langgar Izin Tinggal
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 11.46
Dirjen Imigrasi Ikut Operasi Pengawasan di Bali, 5 WNA Diamankan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.42