Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Tangkap 6 WNA di Canggu Bali karena Langgar Izin Tinggal

Enam warga negara asing (WNA) ditangkap di Canggu, Bali pada 27 Agustus 2024 dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata. Dari enam orang tersebut, lima melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) dan satu pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) harus pemeriksaan lanjutan. Operasi mencakup dua periode penyelidikan dari 17-30 Juli hingga 15 Juli-16 Agustus 2026, dengan total 128 WNA diamankan. Mayoritas pelanggaran adalah gangguan ketertiban umum (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), dan overstay (17 kasus). Dari 66 WNA pada periode kedua, mayoritas berasal dari Pakistan (12 orang) dan Rusia (10 orang). Dari hasil penindakan, 21 orang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi, 13 orang dideportasi, dan 41 orang masih dalam pemeriksaan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait