Imigrasi Tangkap 6 WNA di Canggu Bali karena Langgar Izin Tinggal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Enam warga negara asing (WNA) ditangkap di Canggu, Bali pada 27 Agustus 2024 dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata. Dari enam orang tersebut, lima melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) dan satu pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) harus pemeriksaan lanjutan. Operasi mencakup dua periode penyelidikan dari 17-30 Juli hingga 15 Juli-16 Agustus 2026, dengan total 128 WNA diamankan. Mayoritas pelanggaran adalah gangguan ketertiban umum (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), dan overstay (17 kasus). Dari 66 WNA pada periode kedua, mayoritas berasal dari Pakistan (12 orang) dan Rusia (10 orang). Dari hasil penindakan, 21 orang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi, 13 orang dideportasi, dan 41 orang masih dalam pemeriksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.42
Dirjen Imigrasi Ikut Operasi Pengawasan di Bali, 5 WNA Diamankan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 10.01
WNA Asal Cina Nekat Mencuri Kartu Kredit di YIA
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.13
WN Prancis Konten Kreator Adegan Mesum Ditangkap di Bali dan Dideportasi
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.13
WN Prancis Kreator Konten Adegan Mesum Ditangkap di Bali dan Dideportasi
Berita terkait
Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.44
WNA Australia Pelaku Asusila di Bali Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Brisbane
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 08.17
Kedok Investor Abal-abal WNA Pakistan Terbongkar, Diusir Paksa dari Bali
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 07.35
Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA Israel Berpaspor Eropa, Masuk Daftar SOI
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.53