Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Diupah Rp 100 Ribu, Pemulung di Makassar Bantu Angkut Kabel BTS Hasil Curian

Polisi menangkap pria berinisial SA alias A (38) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkait kasus pencurian kabel dan perlengkapan menara base transceiver station (BTS). Pencurian terjadi di menara BTS Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, pada 25 November 2025. Kasus terungkap setelah pemilik lokasi mengecek rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang masuk ke area kantor.

Barang yang hilang berupa kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. SA ditangkap di rumahnya di Jalan Kerung-kerung pada 5 Agustus 2025 oleh Polda Sulsel.

Dari pemeriksaan, SA mengaku awalnya sedang mencari barang bekas dengan becak. Di perjalanan, dia bertemu rekannya berinisial SJ yang meminta bantuannya mengangkat kabel hasil curian ke gerobak. SA mengaku hanya membantu mengangkut dan diupah Rp 100 ribu. SA kini telah menjalani proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait