Diupah Rp 100 Ribu, Pemulung di Makassar Bantu Angkut Kabel BTS Hasil Curian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap pria berinisial SA alias A (38) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkait kasus pencurian kabel dan perlengkapan menara base transceiver station (BTS). Pencurian terjadi di menara BTS Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, pada 25 November 2025. Kasus terungkap setelah pemilik lokasi mengecek rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang masuk ke area kantor.
Barang yang hilang berupa kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. SA ditangkap di rumahnya di Jalan Kerung-kerung pada 5 Agustus 2025 oleh Polda Sulsel.
Dari pemeriksaan, SA mengaku awalnya sedang mencari barang bekas dengan becak. Di perjalanan, dia bertemu rekannya berinisial SJ yang meminta bantuannya mengangkat kabel hasil curian ke gerobak. SA mengaku hanya membantu mengangkut dan diupah Rp 100 ribu. SA kini telah menjalani proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.32
Pemotor Tak Berdaya saat Disergap Perampok Bersenjata di Bekasi
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.00
Penemuan Jasad Terbungkus Karung Gegerkan Depok, Sebagian Tubuh Korban Belum Ditemukan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.32
Aksi Tak Biasa di Surabaya, Kursi Besi Taman Dicuri Pakai Ambulans Klinik
Berita terkait
Modus Congkel Jendela, Pembobol 4 Rumah Dalam Semalam di Serang Ditangkap
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 20.15
Komplotan Gembos Ban Gasak Rp 1,2 M Milik Pengusaha, Satu Pelaku Dibekuk
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 17.35
Saksi Ungkap Kronologi Pos Polisi Margorejo Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 03.00
Tuak Keras dan Kasur yang Empuk
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.07