Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komplotan Gembos Ban Gasak Rp 1,2 M Milik Pengusaha, Satu Pelaku Dibekuk

Polisi berhasil menangkap satu anggota komplotan spesialis gembos ban berinisial H Sartono Andi (53) di Cileungsi, Bogor, pada 17 Juli 2026. Penangkapan dilakukan setelah tim penyelidik melakukan olah TKP, observasi, dan analisis teknologi informasi berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV.

Modus operandi komplotan ini dengan cara menggembos ban mobil korban di tengah perjalanan. Saat korban, seorang pengusaha berinisial FB, berhenti di bengkel untuk mengganti ban usai mengambil uang dari bank, pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur tas berisi uang tunai Rp 1,2 miliar. Kejadian berlangsung pada 9 Juni 2026 di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia, dua sepeda motor Yamaha MX King, telepon genggam, dokumen perbankan, serta uang tunai Rp 200 juta yang diduga hasil kejahatan. Saat ini empat anggota komplotan lainnya berinisial D, M, C, dan M masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait