Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR AS Sahkan RUU Tarif Impor Minyak Rusia, Tekan Ekonomi Moskow

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) telah menyetujui sebuah undang-undang yang memberikan otoritas kepada Presiden Donald Trump untuk mengenakan tarif impor hingga 100% terhadap negara-negara yang masih membeli minyak dan gas dari Rusia. Langkah ini bertujuan untuk menekan pendanaan Moskow yang mendanai invasinya ke Ukraina. RUU ini mendapat dukungan bipartisan dengan perolehan suara 262 melawan 159, meskipun sejumlah anggota Partai Demokrat menyuarakan kekhawatiran akan penyalahgunaan otoritas tersebut. Dengan undang-undang ini, AS juga memperpanjang sanksi terhadap Iran hingga tahun 2031.

Menurut data Senator Jeanne Shaheen, Tiongkok menyumbang 51% dari total pendapatan energi Rusia, sehingga menjadi target utama kebijakan tarif baru ini. Anggota DPR Michael McCaul menekankan pentingnya pengesahan RUU ini sebelum musim dingin untuk memberikan tekanan maksimal kepada Presiden Rusia Vladimir Putin. Di sisi lain, Rep. Gregory Meeks menyatakan kekhawatiran bahwa otoritas tarif yang diberikan terlalu luas dan dapat diabaikan oleh eksekutif.

RUU ini sempat tertunda selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya disetujui, didorong oleh dukungan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dan diplomasi aktif dari pihak AS. Pengesahan ini juga bertepatan dengan peningkatan aktivitas diplomatik terkait konflik Ukraina-Rusia, termasuk kunjungan utusan AS ke Moskow dan Kyiv. Para ahli menyampaikan peringatan bahwa penggunaan tarif secara ekspansif dapat menimbulkan risiko ketidakpastian ekonomi global.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait