Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Minta Korporasi Perusak Hutan Diproses Hukum

Anggota Komisi IV DPR, Riyono, menyoroti tindakan ilegal 30 entitas korporasi di kawasan hutan tanpa izin resmi. Ia meminta penegakan hukum ketat dengan sanksi administrasi dan biaya rehabilitasi lingkungan, serta mencegah perusahaan mengganti nama untuk melanjutkan pelanggaran. Penerimaan PNBP denda kehutanan 2025 mencapai Rp1,5 triliun, namun penegakan hukum harus berorientasi lingkungan, bukan sekadar pajak. Riyono juga menekankan peran masyarakat dan kebijakan One Map Policy dalam mencegah kebakaran hutan, serta memperkuat mitigasi karhutla di 2026 dengan ancaman El Nino yang meningkat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait