DPR Minta Korporasi Perusak Hutan Diproses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IV DPR, Riyono, menyoroti tindakan ilegal 30 entitas korporasi di kawasan hutan tanpa izin resmi. Ia meminta penegakan hukum ketat dengan sanksi administrasi dan biaya rehabilitasi lingkungan, serta mencegah perusahaan mengganti nama untuk melanjutkan pelanggaran. Penerimaan PNBP denda kehutanan 2025 mencapai Rp1,5 triliun, namun penegakan hukum harus berorientasi lingkungan, bukan sekadar pajak. Riyono juga menekankan peran masyarakat dan kebijakan One Map Policy dalam mencegah kebakaran hutan, serta memperkuat mitigasi karhutla di 2026 dengan ancaman El Nino yang meningkat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 09.54
Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam ke Korporasi
Berita terkait
Usut Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolda Riau Bidik Keterlibatan Korporasi
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.07
Prabowo Tak Main-Main soal Karhutla: Korporasi Terindikasi Bakar Lahan, Izin Dicabut!
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 16.48
Usut Tuntas Biang Penyebab Karhutla, DPR Minta Dalang Korporasi Harus Diusut Polri
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.20
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Kabakaran Hutan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.10