Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam ke Korporasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba menyoroti ketimpangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penegakan hukum cenderung menargetkan peladang kecil yang ditangkap dan dipidana, sementara korporasi yang konsesinya terbakar berulang kali tidak pernah ditindak serius. Belgis menyatakan bahwa banyak perusahaan yang pernah didenda namun belum membayar, lalu konsesinya terbakar lagi tanpa konsekuensi nyata. Ia menyoroti proses hukum yang sering disegel namun perusahaan tetap bisa beroperasi keesokan harinya.
Belgis menekankan bahwa penegakan hukum terkait karhutla harus bersifat holistik dan adil. Ia mempertanyakan mengapa hukum tampak tajam melawan peladang tetapi tidak tajam melawan korporasi. Menurutnya, hal ini mencerminkan sistem yang tidak seimbang dalam penegakan hukum lingkungan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jumlah tersangka kasus karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan mencapai 89 orang. Namun, Belgis menekankan bahwa solusi tidak hanya pada penangkapan individu, tetapi juga pada penegakan hukum yang konsisten terhadap perusahaan yang melanggar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 09.30
KLH Awasi 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Area Terbakar 11.046 Ha
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 07.25
Menhut Raja Juli: Bukan Kebakaran, Karhutla Ini Hampir Pasti Dibakar Oleh...
Detik.com · 2 September 2026 pukul 07.00
Triliunan Rupiah Menguap Gara-gara Karhutla
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.50
Terungkap 19 Perusahaan Biang Kerok Karhutla RI, Negara Rugi Rp5,3 T
Berita terkait
Kemenhut Beri Sanksi 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Beri Efek Jera
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
19 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Ditindak
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 07.57
Kerugian Lingkungan Karhutla Capai Rp5,3 Triliun
VOI · 1 September 2026 pukul 07.10
Polda Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Karhutla
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 01.00