Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Mulai Godok Aturan Baru Pajak Pariwisata

Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan DPD sepakat melakukan penyesuaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 dalam rapat kerja evaluasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tiga usulan RUU baru yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kedua RUU ini dilatarbelakangi kebutuhan pengaturan terkait pajak pariwisata di wilayah tersebut.

Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan penyesuaian terhadap Prolegnas RUU Prioritas 2026. Salah satunya adalah pengusulan untuk mengeluarkan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, kesepakatan juga mencakup perubahan judul RUU terkait ketenagakerjaan, serta penambahan tiga RUU usulan DPR (Badan Legislasi) ke dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026, termasuk RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Seluruh kesepakatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi perubahan keempat Prolegnas RUU 2025-2029 dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Berita terkait