Baleg DPR-Pemerintah-DPD Sepakati Daftar Baru RUU Prolegnas Prioritas 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan DPD RI, mengadakan rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8/2026). Rapat ini bertujuan untuk menyepakati daftar RUU baru yang akan menjadi prioritas pemerintahan. DPR RI mengusulkan tiga RUU, yaitu RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Sementara itu, Kementerian Hukum menyampaikan delapan RUU usulan pemerintah yang mas masih dalam proses internal, termasuk RUU yang sedang menunggu Surat Presiden atau sedang dibahas secara internal pemerintah.
Bagikan
Berita terkait
Ketua DPD Usung Green Legislation: 7 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.43
DPR Mulai Godok Aturan Baru Pajak Pariwisata
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.53
Tak Cuma Batu Bara-Sawit, DSI Buka Opsi Atur Ekspor Komoditas Lain
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.55
PDIP Minta Pemerintah Jangan Asal Menyalahkan Masyarakat Lokal atas Karhutla di Kalimantan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 20.21