DPR-Pemerintah Sepakat RUU Satu Data Indonesia, Ada 20 Bab dan 141 Pasal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Pemerintah bersepakat pada Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang terdiri dari 20 Bab dan 141 pasal. Kesepakatan dicapai setelah serangkaian pertemuan intensif selama September hingga Oktober 2026, melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR RI dan bertujuan menyatukan tata kelola data nasional agar terintegrasi, akurat, dan berdaulat. Dalam pembahasan, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Kesepakatan ini mencerminkan kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai pentingnya reformasi tata kelola data nasional.
Bagikan
Berita terkait
RUU Satu Data Dikebut, Target Disahkan 28 September 2026
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.17
RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Sah Jadi UU Pekan Depan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 14.15
DPR Cemas Infrastruktur Data Pemerintah Jalan Sendiri-Sendiri
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 15.25
Pemerintah Setuju RUU 15 Kabupaten/Kota Dilanjutkan ke Paripurna DPR
Detik.com · 21 September 2026 pukul 16.15