Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Satu Data Indonesia, Ada 20 Bab dan 141 Pasal

Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Pemerintah bersepakat pada Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang terdiri dari 20 Bab dan 141 pasal. Kesepakatan dicapai setelah serangkaian pertemuan intensif selama September hingga Oktober 2026, melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR RI dan bertujuan menyatukan tata kelola data nasional agar terintegrasi, akurat, dan berdaulat. Dalam pembahasan, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Kesepakatan ini mencerminkan kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai pentingnya reformasi tata kelola data nasional.

Berita terkait