DPR Respon Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI meminta Polri memproses kasus dugaan penipuan investasi emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan Kombes F sesuai SOP internal. Anggota Komisi III, M Nasir Jamil, menegaskan bahwa mekanisme penanganan laporan masyarakat terhadap anggota Polri, termasuk sidang kode etik dan pidana, sudah baku dan harus dijalankan secara profesional.
Kasus ini bermula dari laporan investor asal Malaysia yang tertipu investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Korban menyetorkan dana secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar setelah percaya pada status Kombes F sebagai anggota Polri aktif. Masalah muncul saat legalitas tambang tidak kunjung selesai, sehingga muncul dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Bagikan
Berita terkait
DPR Respons Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 03.00
IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 00.30
Komisi III DPR Dorong Kasus Kombes F Diproses sesuai SOP Kepolisian
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 01.27
Lahan Bekas Karhutla Langsung Ditanam Sawit, DPR Minta Aparat Selidiki
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 00.15