Komisi III DPR Dorong Kasus Kombes F Diproses sesuai SOP Kepolisian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI mendesak agar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kombes F diproses secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian. Anggota Komisi III, M Nasir Djamil, menekankan bahwa Polri telah memiliki mekanisme baku untuk menangani laporan masyarakat terhadap anggotanya, baik melalui pengawasan internal maupun sidang kode etik.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kombes F dapat dikenai sanksi pidana atau administratif, termasuk penundaan kenaikan pangkat. Nasir menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan wewenang sudah sering terjadi dan seharusnya segera diklarifikasi tanpa keraguan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 20.30
Mayoritas Tersangka Karhutla Diduga Sengaja Bakar Hutan, Sahroni: Hukum Berat Termasuk Bohirnya!
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00
RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
Berita terkait
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Komitmen Lindungi Masyarakat-Lingkungan
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 23.25
Pakar Sebut Aksi Proaktif Polri Tangani Bencana Merupakan Mandat Konstitusi
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.23
Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis dari Sebelumnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.10
Polri Minta Tambahan Anggaran Rp66 Triliun di 2027, Lemkapi: Untuk Perkuat Keamanan
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 15.59