DPR RI: Guru PPPK jadi PNS Jangan Dimulai dari Titik Nol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh dimulai dari titik nol. Masa kerja sebagai guru PPPK harus diperhitungkan dalam penetapan golongan dan gaji agar tidak hilang. Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, menyatakan bahwa rencana alih status ini harus menjadi instrumen negara untuk menyelesaikan ketidakpastian karier guru sekaligus memperbaiki ketimpangan distribusi tenaga pendidik antar daerah. Perubahan status kepegawaian tidak hanya fokus pada aspek administrasi, tetapi juga harus mencakup kepastian hak, penghasilan, masa kerja, dan jalur pengembangan karier. Esti juga meminta pemerintah menyiapkan anggaran yang memadai untuk guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang akan dialihstatuskan menjadi penuh waktu, dengan memberikan peluang peningkatan status dan penghasilan yang layak. Komisi X DPR akan memperjuangkan kebutuhan anggaran ini dalam pembahasan kebijakan alih status.
Bagikan
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Pengalihan Guru PPPK ke PNS Tidak Perlu Tes, P3K Penuh Waktu Diminta Bersiap-siap, Menunggu Juknis?
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 06.49
Siap Mengawal Anggaran Pengangkatan PPPK Menjadi PNS
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.00
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Wabup Serang: Angin Segar Fiskal Daerah
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.34
DPR-Pemerintah Finalisasi Kebijakan, Guru PPPK Dapat Kepastian Status
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.37