Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Serap Aspirasi Buruh untuk Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 13 Agustus untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan ini dihadiri oleh wakil ketua DPR lainnya dan pimpinan konfederasi serikat pekerja. RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menetapkan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Proses penyusunan RUU telah dimulai melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI, dengan draf awal yang terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan berbagai isu krusial yang perlu diperhatikan, termasuk pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan pekerja kontrak. DPR menegaskan keterbukaan untuk menerima masukan guna memperkaya substansi undang-undang.

DPR berkomitmen menjaga proses penyusunan tetap terbuka dan partisipatif, dengan memfasilitasi dialog jika terdapat perbedaan pandangan antar-serikat pekerja atau dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tujuannya adalah agar RUU Ketenagakerjaan dapat lebih menyentuh kebutuhan pekerja dan buruh secara komprehensif.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait