DPRD DKI Buka Posko Aduan Sengketa Tanah, Warga Bisa Lapor hingga 31 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1061576/original/009951900_1448003536-Gedung_DPRD_DKI_Jakarta.jpg)
DPRD DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat di Gedung DPRD hingga 31 Agustus 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung aduan warga sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan di Jakarta. Ketua Pansus Dwi Rio Sambodo menjelaskan pada tahap awal, posko beroperasi dari 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk penghimpunan data dan verifikasi lokasi sengketa.
Selain menerima pengaduan, Pansus memediasi warga melalui Forum Komunikasi Warga Tanah untuk Rakyat di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria. Hingga kini, 38 kelompok warga terdaftar untuk menyampaikan aspirasi. Pansus juga mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah Kategori 1, dengan 111 berkas yang siap diserahkan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta.
Sebanyak 220.493 permohonan Kategori 3 akan ditangani melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria dan redistribusi tanah. Ada 28 lokasi yang siap memasuki tahap pemberkasan, dimulai dari Kampung Kerapu. Pansus mengusulkan penambahan lokasi TORA di luar 28 titik yang sudah ada, seperti di Kwitang dan Bumi Tridharma.
Bagikan
Berita terkait
Menteri ATR Ungkap Rahasia Penyelesaian Sengketa Tanah
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.58
Awas, Jangan Sembarangan Setuju soal Batas Tanah
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.32
Obligasi Daerah Rp5,2 T, Kenneth DPRD DKI: Harus Berdampak Nyata bagi Warga Jakarta
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 08.25
DBH Belum Cair, DPRD DKI Ungkap Dampaknya Bagi Pembangunan Jakarta
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 14.53