Menteri ATR Ungkap Rahasia Penyelesaian Sengketa Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320349/original/059905900_1786345958-c3de2af6-a756-4359-8e19-41568f4252f6.jpg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan strategi penyelesaian sengketa tanah dalam Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPR RI, Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan bahwa kejelas status hukum lahan menjadi penentu utama jalur penyelesaian. Sengketa agraria dibagi tiga kategori utama yang masing-masing memerlukan pendekatan berbeda.
Untuk sengketa antar pihak swasta, pemerintah memiliki keleluasaan lebih luas. Nusron menyatakan kasus semacam ini "relatif gampang" diselesaikan dengan memanggil pihak bersangkutan atau mencabut izin jika diperlukan. Berbeda dengan sengketa yang melibatkan aset negara—seperti milik BUMN, TNI, atau Polri—yang menuntut kehati-hatian ekstra. Pelepasan aset negara berisiko melanggar hukum keuangan negara dan membuka peluang tuduhan korupsi.
Kategori ketiga adalah sengketa di kawasan hutan. Penyelesaiannya wajib mengikuti mekanisme pelepasan kawasan hutan yang berlaku secara resmi. Nusron menekankan bahwa pemetaan status lahan yang akurat merupakan prasyarat mutlak sebelum menentukan langkah hukum apa pun, guna memastikan tata kelola agraria berjalan sesuai koridor hukum.
Bagikan
Berita terkait
DPRD DKI Buka Posko Aduan Sengketa Tanah, Warga Bisa Lapor hingga 31 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.17
UU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Maksimal Pemilikan Tanah Disiapkan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 06.25
SPKS: RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Hak Petani dan Jalankan Mandat UUPA
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 17.17
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Cek Poin-Poin yang Diatur
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.30