Menteri ATR Ungkap Rahasia Penyelesaian Sengketa Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320349/original/059905900_1786345958-c3de2af6-a756-4359-8e19-41568f4252f6.jpg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan strategi penyelesaian sengketa tanah dalam Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPR RI, Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan bahwa kejelas status hukum lahan menjadi penentu utama jalur penyelesaian. Sengketa agraria dibagi tiga kategori utama yang masing-masing memerlukan pendekatan berbeda.
Untuk sengketa antar pihak swasta, pemerintah memiliki keleluasaan lebih luas. Nusron menyatakan kasus semacam ini "relatif gampang" diselesaikan dengan memanggil pihak bersangkutan atau mencabut izin jika diperlukan. Berbeda dengan sengketa yang melibatkan aset negara—seperti milik BUMN, TNI, atau Polri—yang menuntut kehati-hatian ekstra. Pelepasan aset negara berisiko melanggar hukum keuangan negara dan membuka peluang tuduhan korupsi.
Kategori ketiga adalah sengketa di kawasan hutan. Penyelesaiannya wajib mengikuti mekanisme pelepasan kawasan hutan yang berlaku secara resmi. Nusron menekankan bahwa pemetaan status lahan yang akurat merupakan prasyarat mutlak sebelum menentukan langkah hukum apa pun, guna memastikan tata kelola agraria berjalan sesuai koridor hukum.
Bagikan
Berita terkait
DPRD DKI Buka Posko Aduan Sengketa Tanah, Warga Bisa Lapor hingga 31 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.17
Awas, Jangan Sembarangan Setuju soal Batas Tanah
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.32
Kakek di OKU Bacok 2 Sepupu, Dipicu Cekcok saat Ukur Batas Tanah
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 03.07
Prabowo Buka Peluang Swasta Kelola Aset BUMN yang Tak Produktif
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.05