Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPRD DKI Dukung Nama Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal Diumumkan ke Publik

DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Gubernur Pramono Anung untuk menindak perusahaan swasta yang membuang atau menimbun sampah ilegal dengan mengumumkan nama mereka ke publik. Ketua Komisi D DPRD DKI, Yuke Yurike, menekankan bahwa isu sampah harus ditangani secara menyeluruh mulai dari sumber hingga akhir proses. Pengawasan khusus ditujukan untuk sampah dari kawasan komersial seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, dan rumah sakit. Menurutnya, pengelola kawasan wajib memastikan vendor pengelolaan sampah memiliki tujuan akhir pembuangan yang jelas dan sesuai ketentuan. Pengawasan juga perlu diperketat terhadap limbah medis agar pengolahannya aman dan sesuai regulasi. Yurike menambahkan, optimalisasi pemilahan sampah sejak dari sumber penting untuk mengurangi volume yang akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargejah. Kolaborasi antara pengelola kawasan, penyewa, dan vendor pengelola sampah dianggap kunci untuk memastikan proses pemilahan dan pengelolaan berjalan efisien.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait