DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Pramono Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD DKI Jakarta mengapresiasi instruksi Gubernur Pramono Anung untuk menutup tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Vikamas Tengah, Kapuk Muara, Penjaringan. Anggota Komisi D DPRD DKI, Bun Joi Phiau, menilai langkah tersebut tepat karena TPS ilegal mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, bukan sekadar masalah estetika kota.
Namun, DPRD menekankan agar kebijakan ini segera direalisasikan di lapangan dan tidak berhenti pada instruksi administratif. Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP DKI Jakarta diminta segera melakukan penertiban secara menyeluruh untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Pramono Anung Pilih Strategi 'Lapor Publik' untuk Berantas TPS Liar
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 14.20
Pramono Instruksikan TPS Ilegal Kapuk Muara Ditertibkan: Jangan Main-main!
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.44
TPS Ilegal Kapuk Muara Disorot, Pramono Anung Beri Peringatan
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.09
DPRD Sebut Purbaya Rada Aneh Larang Pramono Terbitkan Obligasi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 06.30