DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Baru untuk Perkuat Administrasi Kependudukan di Era Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313906/original/029921600_1785723997-5f2709db-4b3e-4f3d-b874-5213b1e65007.jpeg)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. Regulasi baru ini bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital layanan publik, dan dinamika kependudukan yang terus berubah. Sebagai kota metropolitan dan pusat pendidikan, perdagangan, serta jasa, Bandung menghadapi mobilitas penduduk tinggi dan peningkatan jumlah penduduk nonpermanen, sehingga memerlukan sistem administrasi yang lebih adaptif, akurat, dan mengikuti perkembangan teknologi.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandung mencatat 2.605.916 jiwa penduduk. Masih terdapat 12.988 wajib KTP yang belum memiliki e-KTP, 15.637 anak tanpa akta kelahiran, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 19,35% (di bawah target nasional 30%). Selain itu, tercatat 2.372 penduduk nonpermanen. Kasus penyekapan di rumah kos di Kabupaten Bandung memperlihatkan pentingnya tertib administrasi, terutama bagi penghuni sewa. Ketua Komisi I DPRD Bandung, Radea Respati, menilai penegakan kewajiban pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) lebih efektif daripada upaya penangkapan tersangka.
Peraturan ini juga mencakup kebijakan nasional seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, IKD, tanda tangan elektronik bersertifikat, dan perlindungan data pribadi. Inovasi layanan kota—e-spasi, KIA, akta Braile, Mepeling, layanan antar akta, e-PunTEN, jemput bola, dan layanan afirmatif untuk kelompok rentan—akan mendapat landasan hukum yang lebih kuat. Tujuannya adalah mewujudkan administrasi kependudukan yang modern, inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, sekaligus memperkuat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta meningkatkan keamanan sosial berbasis data yang valid.
Bagikan
Berita terkait
Dirjen Teguh: NIK dan IKD Jadi Fondasi Transformasi Digital Pemerintah
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 23.12
Permudah Layanan Administrasi, IKD Kemendagri Raih Penghargaan Bergengsi
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.47
Yukie PAS Band Kecelakaan, Sandy Ungkap Kronologi Hingga Kondisi Terkini
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.07
Tembus 500 Ribu Nasabah di Bandung, CIMB Niaga Genjot Penetrasi Pasar Digital Muda
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 23.00