Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Tak Perlu Fotokopi KTP Lagi, NIK Bakal Jadi Identitas Tunggal

Pemerintah sedang mematangkan penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal. Inisiatif ini bertujuan mengintegrasikan berbagai layanan publik sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP elektronik untuk mengakses layanan pemerintah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa identitas tunggal akan menghilangkan redundansi data dan menjadi fondasi tata kelola pemerintahan serta perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Indonesia telah memiliki dasar melalui SIAK terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meski demikian, penerapan sistem ini masih memerlukan penguatan pada aspek infrastruktur jaringan, kompetensi SDM, keterhubungan antarsistem, serta pemutakhiran kualitas data agar IKD benar-benar mempermudah masyarakat selama masa transisi.

Berita terkait