Warga Tak Perlu Fotokopi KTP Lagi, NIK Bakal Jadi Identitas Tunggal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah sedang mematangkan penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal. Inisiatif ini bertujuan mengintegrasikan berbagai layanan publik sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP elektronik untuk mengakses layanan pemerintah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa identitas tunggal akan menghilangkan redundansi data dan menjadi fondasi tata kelola pemerintahan serta perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Indonesia telah memiliki dasar melalui SIAK terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meski demikian, penerapan sistem ini masih memerlukan penguatan pada aspek infrastruktur jaringan, kompetensi SDM, keterhubungan antarsistem, serta pemutakhiran kualitas data agar IKD benar-benar mempermudah masyarakat selama masa transisi.
Bagikan
Berita terkait
Pemprov Jateng Dukung Penguatan NIK Jadi Identitas Tunggal, Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 13.34
DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Baru untuk Perkuat Administrasi Kependudukan di Era Digital
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 09.00
Dukcapil Rilis DKB, Perkuat Fondasi Layanan Publik Berbasis Data
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 13.47
Rakornas Dukcapil 2026 Perkuat Peran NIK dan IKD sebagai Fondasi Transformasi Digital
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.34