DPRD Sahkan Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat, Perubahan KUA-PPAS 2026-2027 Disepakati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9337318/original/006825400_1788241374-DPRD_Kota_Bandung.jpg)
DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda pembangunan gedung Inspektorat dan RSUD dengan skema penganggaran tahun jamak. Rapat Paripurna pada 31 Agustus 2026 dihadiri Wali Kota Bandung dan anggota DPRD. Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta perubahan PPAS 2027 juga diselesaikan. Skema tahun jamak diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempercepat pembangunan fasilitas publik. Pembangunan RSUD bertujuan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan, khususnya di Bandung Timur yang kebutuhan layanan melampaui kapasitas. Penguatan Inspektorat melalui gedung khusus akan mendukung pengawasan birokrasi dan pencegahan korupsi, menggantikan lokasi sementara yang sebelumnya digunakan. Perubahan KUA dan PPAS 2026 disesuaikan dengan kebutuhan program prioritas seperti bantuan sosial, infrastruktur, dan penanganan masalah perkotaan. Kesepakatan PPAS 2027 menjadi awal penyusunan kerangka kebijakan untuk pembangunan berkelanjutan di tahun 2027.
Bagikan
Berita terkait
Dua Raperda Penting Resmi Disahkan, Perubahan KUA-PPAS 2026 dan 2027 Capai Kesepakatan
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 12.52
DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Gedung RSUD dan Kesepakatan KUA-PPAS
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 12.35
Rayanto Dorong APBD Perubahan 2026 Lebih Pro Ekonomi dan Berpihak kepada Rakyat
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 12.20
Wamendagri Ungkap Modal Indonesia Timur Menuju Indonesia Emas 2045
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.39