Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Raperda Penting Resmi Disahkan, Perubahan KUA-PPAS 2026 dan 2027 Capai Kesepakatan

DPRDKota Bandung resmi menyetujkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakol Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung pada Senin, 31 Agustus 2026, yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung dan dihadiri oleh Wali Kota Bandung beserta jajaran pejabat Pemkot Bandung.

Dalam rapat yang sama, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijangan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, serta KUA PPAS 2027. Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Rieke Suryaningsih, S.H., dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Pengesahan Raperda ini memberikan kepastian hukum dan skema pembiayaan bagi pembangunan fisik Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung. Dengan menggunakan skema tahun jamak (multi-years), pembangunan diharapkan dapat berkelanjutan dan meningkatkan kapasitas pelayanan publik. Peningkatan kapasitas RSUD Kota Bandung diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan masyarakat, terutama di kawasan Bandung Timur, yang selama ini sudah melebihi kapasitas layanan yang tersedia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait