Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DTKJ Respons Tarif Baru TransBandara Blok M - Soetta Rp 15.000

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000. Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menilai tarif ini wajar dan dapat diterima masyarakat, setelah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta kualitas layanan transportasi. DTKJ mencatat sekitar 90% pengguna rute ini bukan pekerja bandara, sehingga tarif disesuaikan agar tidak memberatkan pekerja. Survei terhadap pengguna menunjukkan tingkat price to performance sebesar 78,3% dan 80,1% responden setuju tarif Rp 15.000 sesuai dengan layanan. Kebijakan ini dibandingkan dengan tarif operator lain seperti DAMRI dan moda transportasi berbeda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait