Dua Anak di OKU jadi Korban Kekerasan Seksual, Dinas PPPA Bergerak Mendampinginya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Kedua korban yang diidentifikasi dengan inisial DS (14 tahun) dan CH (13 tahun) merupakan kakak beradik. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindikan Anak (PPPA) Kabupaten OKU memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada kedua korban. Kasus ini pertama kali diketahui ketika salah satu korban menceritakan kejadiannya kepada pihak sekolah. Berdasarkan keterangan yang diterima, CH diduga mengalami kekerasan seksual pada Agustus 2026, sementara DS mengalami hal serupa pada September 2026. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah M (37), yang merupakan ayah tiri kedua korban. Dinas PPPA mendampingi kedua korban untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU pada Jumat (25 September 2026). Selain pendampingan hukum, Dinas PPPA juga menyiapkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan dari dampak peristiwa yang dialami. Pendampingan ini bertujuan memastikan kedua korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan dan dapat pulih secara fisik maupun secara psikologis.
Bagikan
Berita terkait
ISI Yogyakarta Menjamin Kerahasiaan dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 22.35
Balita 3,5 Tahun di Sleman Diduga Jadi Korban Pencabulan hingga Alami Perdarahan
kumparan · 18 September 2026 pukul 16.46
Ruben Onsu Minta Publik Tak Asal Simpulkan usai Betrand Peto Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 11.44
Kakak Beradik di Semarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 22.21