Dukcapil Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal Layanan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal (Single Identity Number/SIN) untuk layanan publik. Langkah ini bertujuan mengatasi banyaknya nomor identitas yang berbeda-beda digunakan masyarakat seperti SIM, paspor, BPJS, NPWP, dan Kartu Keluarga. NIK dipilih karena bersifat unik, berlaku seumur hidup, dan tercantum dalam dokumen kependudukan. Penguatan ini juga sesuai amanat Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Hingga 31 Agustus 2026, 7.762 lembaga telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan, dengan total akses mencapai 20,5 miliar hits atau rata-rata 8-9 juta hits per hari. Data kependudukan kini menjadi fondasi penting tata kelola pemerintahan modern dan mendukung berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, perpajakan, perbankan, bantuan sosial, dan layanan pemerintahan berbasis elektronik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi menyatakan bahwa data kependudukan telah menjadi 'backbone' penting dalam tata kelola pemerintahan modern. Penggunaan data ini memungkinkan verifikasi identitas masyarakat dilakukan dengan cepat dan akurat, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meminimalkan kesalahan data. Konsep identitas tunggal ini mendukung interoperabilitas antarinstansi agar masyarakat tidak perlu mengirimkan data identitas berulang kali. Selain itu, data Dukcapil juga digunakan untuk memastikan akurasi penyaluran bantuan sosial dan subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Penguatan NIK sebagai identitas tunggal berjalan paralel dengan pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga Juli 2026, pengguna aktif IKD telah melampaui 20,5 juta orang, dengan target 143 kabupaten/kota sebagai lokasi pengembangan ekosistem layanan berbasis identitas digital. Ditjen Dukcapil juga mengembangkan teknologi Liveness Detection untuk aktivasi IKD secara mandiri. Pada Semester I 2026, layanan Face Recognition (FR) telah digunakan 667,3 juta kali, dengan sektor perbankan sebagai pengguna terbesar (299,6 juta akses). Teknologi biometrik ini didukung fondasi KTP-el sejak 2011 dan penggunaan FR secara resmi sejak 2020. Dengan penguatan NIK, IKD, dan teknologi biometrik, pemerintah membangun Digital Public Infrastructure (DPI) yang mendukung integrasi layanan publik.
Bagikan
Berita terkait
1 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang Solok, Rumah-Kantor Pemerintahan Rusak
Detik.com · 22 September 2026 pukul 19.43
RUU Reforma Agraria Disahkan, KPA Soroti soal Lembaga Penyelenggara
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.41
Pakai Gas Bumi, Operasional RSUP Dr. Sardjito Lebih Ramah Lingkungan
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.40
Standar Pelayanan Minimum Tol Akan Berubah Total, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.40