Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kadis KLH Didakwa Lalai Kelola TPA Suwung, Negara Rugi Rp78,5 Miliar

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Teja, dituntut karena diduga lalai mengelola TPA Suwung. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 1 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Ni Komang Swastini, menyatakan bahwa TPA Regional Sarbagita Suwung, yang berada di bawah pengawasan Dinas KLH Provinsi Bali, mengalami kerusakan lingkungan signifikan, terutama di kawasan mangrove. Sebagai Kadis DLHK, Made Teja bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, pengawasan operasional TPA, dan pengendalian pencemaran lingkungan. Namun, menurut dakwaan, TPA Suwung melebihi kapasitasnya dan mengalami masalah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pengelolaan air lindi, yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Akibat kasus ini, negara dikabarkan rugi mencapai Rp78,5 miliar. Jaksa menegaskan bahwa tugas dan kewenangan Made Teja mencakup pengawasan ketat terhadap operasional TPA agar sesuai dengan standar lingkungan hidup yang berlaku.

Berita terkait