Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kepala KSOP Penerima Setoran dari Samin Tan Segera Disidang

Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. HS diduga menerima setoran dari perusahaan terafiliasi Samin Tan agar batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya bisa berlayar meski izin diterminasi. Tersangka HS juga menerima uang dari agen kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa melakukan pengecekan dokumen sesuai aturan. Penahanan HS dilakukan selama 20 hari mulai 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026. HS dijerat dengan Pasal 603/604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Berita terkait