Eks Kepala KSOP Penerima Setoran dari Samin Tan Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. HS diduga menerima setoran dari perusahaan terafiliasi Samin Tan agar batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya bisa berlayar meski izin diterminasi. Tersangka HS juga menerima uang dari agen kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa melakukan pengecekan dokumen sesuai aturan. Penahanan HS dilakukan selama 20 hari mulai 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026. HS dijerat dengan Pasal 603/604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Bagikan
Berita terkait
Kepala Bappisus Bicara soal Pemilik Hunian hingga Temuan Miras di Lapas Cibinong
kumparan · 29 September 2026 pukul 19.53
Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.50
KPK Duga Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Samarkan Aset Mewah ke Ipda Yayat Sudrajat
JawaPos · 28 September 2026 pukul 19.15
KPK Temukan Uang Dolar Singapura dan AS Saat Geledah BPN Jatim
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 09.47