Eks Kepala KSOP Penerima Setoran dari Samin Tan Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. HS diduga menerima setoran dari perusahaan terafiliasi Samin Tan agar batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya bisa berlayar meski izin diterminasi. Tersangka HS juga menerima uang dari agen kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa melakukan pengecekan dokumen sesuai aturan. Penahanan HS dilakukan selama 20 hari mulai 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026. HS dijerat dengan Pasal 603/604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.25
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe Besok
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.10
Kejari Pamekasan Geledah Kantor PUPR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.22
Periksa Oknum Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 23.08