Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara

Ditjen Gakkum ESDM menyampaikan perkara korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020 yang menjerat PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) serta mantan pejabat ESDM. Kejagung ditetapkan sebagai tersangka lima orang individu dan satu perusahaan, yaitu MTP (mantan Sekjen ESDM 2013-2017), BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral 2017-2018), NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019), MAI (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Sulsel 2017-2019), serta PT CNI. Kasus mengakibatkan kerugian negara Rp401,65 miliar. Penyelidikan mengungkap PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi DMO, memanipulasi dokumen uji kadar, serta menerima suap dari pejabat. Kementerian ESDM menyerahkan proses hukum ke Kejagung namun tetap mempelajari temuan untuk evaluasi perbaikan tata kelola. Tersangka ditetapkan dengan sangkaan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Tipikor dan Pasal 12 UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait