Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditjen Gakkum ESDM menyampaikan perkara korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020 yang menjerat PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) serta mantan pejabat ESDM. Kejagung ditetapkan sebagai tersangka lima orang individu dan satu perusahaan, yaitu MTP (mantan Sekjen ESDM 2013-2017), BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral 2017-2018), NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019), MAI (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Sulsel 2017-2019), serta PT CNI. Kasus mengakibatkan kerugian negara Rp401,65 miliar. Penyelidikan mengungkap PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi DMO, memanipulasi dokumen uji kadar, serta menerima suap dari pejabat. Kementerian ESDM menyerahkan proses hukum ke Kejagung namun tetap mempelajari temuan untuk evaluasi perbaikan tata kelola. Tersangka ditetapkan dengan sangkaan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Tipikor dan Pasal 12 UU Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.26
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel CNI, Ini Respons Kementerian ESDM
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 20.32
Kejagung Tahan Mantan Pejabat Kementerian ESDM
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 12.30
Duduk Perkara Kasus Korupsi Nikel Kolaka yang Jerat Mantan Sekjen ESDM
kumparan · 28 September 2026 pukul 23.46
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Terkait Korupsi Nikel
Berita terkait
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20
Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.52
Terbaru! 5 Orang Tersangka Korupsi Nikel CNI, Eks Sekjen ESDM Terseret
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 08.05