Eks Ketua Komnas Nilai Revisi UU HAM Sangat Diperlukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) sangat diperlukan karena UU lama dari tahun 1999 sudah tidak relevan dengan perkembangan isu HAM dua dekade terakhir. Revisi ini bertujuan memperkuat kewajiban negara, memperluas perlindungan bagi kelompok rentan, serta mengatur tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM. Isu baru seperti dampak korupsi terhadap hak warga, kerusakan lingkungan, dan perlindungan lansia akan diakomodasi.
RUU HAM memperjelas pembagian peran antarlembaga negara tanpa memberikan kewenangan baru, sementara Komnas HAM tetap sebagai lembaga independen untuk pengawasan. Pembaruan mencakup pengakuan terhadap pembela HAM, penguatan rekomendasi Komnas HAM, dan penyesuaian dengan standar HAM internasional, termasuk Prinsip Siracusa. Proses penyusunan RUU melibatkan partisipasi bermakna dari akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga terkait.
Aktivis hukum Juniarti Aritonang mendukung revisi tetapi menekankan perlunya implementasi kuat agar perlindungan HAM dirasakan masyarakat. Revisi UU HAM masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan disahkan pada tahun 2026. Saat ini, proses berada dalam tahap uji publik dan pembahasan substansi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 18.36
Aktivis Bakumsu dan Akademisi USU Dukung Perubahan UU HAM: Sudah Seperempat Abad Lebih
Berita terkait
Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 21.28
KemenHAM Godok Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis & HAM
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 01.47
Era Digital Bawa Ancaman HAM hingga Kekerasan Berbasis Gender
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 15.15
Mensesneg Pastikan Pemberian Kewarganegaraan Ganda Selektif
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.03