Eks Pimpinan KPK Soroti Integritas-Lemahnya Penelusuran di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana dalam RDPU DPR sehubungan dengan RUU Perampasan Aset menyoroti kelemahan penelusuran aset dan kurangnya transparansi akuntabilitas penegak hukum. Erry menilai Indonesia sudah memiliki banyak instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan, termasuk dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Narkotika, UU Pembalakan Liar, dan TPPU. Ia menekankan bahwa korupsi sebenarnya tentang mendapatkan keuntungan tidak sah, bukan hanya merugikan keuangan negara, sehingga fokus penelusuran aset sering kali mementingkan kerugian negara daripada proceeds of crime. Selain itu, Erry menyoroti masalah pengelolaan barang sitaan yang tidak transparan, seperti kecocokan motor atau mobil sitaan yang bisa disalahgunakan, serta minimnya checks and balances atas kewenangan penegak hukum yang besar. Ia menyatakan permasalahan ini harus diselesaikan sebelum memperluas kewenangan pemulihan aset.
Bagikan
Berita terkait
KPK Tegaskan Pemulihan Aset Korupsi Harus Jadi Prioritas Utama Penegak Hukum
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.37
Eks Pejabat Keuangan Tersangka Korupsi Buron, Kabur ke Luar Negeri
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 17.50
Bebizie Mangkir dari Panggilan KPK, Alasan Sakit
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 16.40
Febrie Adriansyah Minta Hakim Lihat Perkaranya secara Jernih
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.33