Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Satpam di Serang Perkosa Remaja 3 Kali Usai Cekoki Miras

Mantan satpam berinisial SA (22) ditangkap karena memperkosa remaja putri berusia 18 tahun di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Kasus dimulai ketika SA mencoba menggoda korban di Kawasan Industri Modern 3, kemudian mencekoki dengan miras sebelum memaksa korban ke ruko kosong di Carenang. Peristiwa serupa berulang di terowongan jalan tol dan rumah teman SA di Desa Tambak Pasir. Korban yang terpengaruh alkohol tidak mampu melawan, lalu kabur dan melaporkan ke polisi. Petugas PPA Polres Serang berhasil mengamankan SA di rumah rekannya di Kecamatan Kibin. SA dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Berita terkait