Eks Satpam di Serang Perkosa Remaja 3 Kali Usai Cekoki Miras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan satpam berinisial SA (22) ditangkap karena memperkosa remaja putri berusia 18 tahun di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Kasus dimulai ketika SA mencoba menggoda korban di Kawasan Industri Modern 3, kemudian mencekoki dengan miras sebelum memaksa korban ke ruko kosong di Carenang. Peristiwa serupa berulang di terowongan jalan tol dan rumah teman SA di Desa Tambak Pasir. Korban yang terpengaruh alkohol tidak mampu melawan, lalu kabur dan melaporkan ke polisi. Petugas PPA Polres Serang berhasil mengamankan SA di rumah rekannya di Kecamatan Kibin. SA dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Bagikan
Berita terkait
Respons Kanwil Dirjenpas Jabar soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.07
Praktik Aborsi di Banda Aceh Terbongkar, Begini Ceritanya
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 02.50
Suami di Lumajang Tabrak Pelaku Begal Motor Istrinya hingga Tewas
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 01.00
Pakar: Kebakaran di Konsesi Bukan Bukti Perusahaan Sengaja Membakar
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 00.01