Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Praktik Aborsi di Banda Aceh Terbongkar, Begini Ceritanya

Tim Subdit Jatanras Polda Aceh menyelidiki praktik aborsi yang melibatkan tiga orang: MR (19), NJN (24), dan SBR (46) yang merupakan bidan. Kasus berawal dari kandungan GH, pacar MR, yang mencari cara menggugurkan kandungan dengan membayar Rp 6 juta ke NJN. Aborsi dilakukan dengan cara minum obat di praktik bidan SBR di Punge Jurong, Banda Aceh. Setelah selesai, GH dan NJN membayar Rp 2 juta lagi dan membawa janin yang dibanji kain putih untuk ditanam. Kedua pelaku diamankan untuk proses hukum.

Berita terkait