Empat Pabrikan Tembakau di Pamekasan Diduga Langgar Aturan, Ini Temuannya
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Pamekasan menemukan empat pabrikan tembakau melanggar aturan tata niaga selama pemantauan langsung pada musim panen tahun ini. Pelanggaran utama meliputi: tidak membeli sampel tembakau petani dan mengambil sampel melebihi batas 1 kilogram sesuai Perbup Pamekasan No. 35/2026. Sampel yang diambil harus dibeli dengan harga yang sama dengan transaksi jual-beli, misalnya Rp70 ribu per kilogram. Temuan ini menunjukkan pelanggaran prosedur pengambilan dan pembelian tembakau petani oleh pabrikan di wilayah Pamekasan.
Bagikan
Berita terkait
Ada yang Pakai 15 Tabung, Sejumlah Usaha di Pamekasan Kedapatan Gunakan Elpiji Subsidi
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.08
Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha, PKB Tunggu Putusan Pengadilan
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.18
Bima Arya Ajak DPRD Se-Indonesia Kawal APBD agar Lebih Berdampak
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.39
Wamendagri Bima Arya Ajak DPRD “Naik Kelas”, Kawal APBD agar Lebih Produktif
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 16.44