Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Empat Pabrikan Tembakau di Pamekasan Diduga Langgar Aturan, Ini Temuannya

DPRD Pamekasan menemukan empat pabrikan tembakau melanggar aturan tata niaga selama pemantauan langsung pada musim panen tahun ini. Pelanggaran utama meliputi: tidak membeli sampel tembakau petani dan mengambil sampel melebihi batas 1 kilogram sesuai Perbup Pamekasan No. 35/2026. Sampel yang diambil harus dibeli dengan harga yang sama dengan transaksi jual-beli, misalnya Rp70 ribu per kilogram. Temuan ini menunjukkan pelanggaran prosedur pengambilan dan pembelian tembakau petani oleh pabrikan di wilayah Pamekasan.

Berita terkait