Eri Cahyadi Pecat Lagi Anggota Satpol PP Diduga Lakukan Pungli Rekrutmen Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memecat seorang anggota Satpol PP bernama Imam setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Kasus ini mulai terungkap setelah Eri menerima laporan dari masyarakat melalui pesan langsung di TikTok, di mana ada orang yang ditawari pekerjaan dengan syarat membayar biaya sebesar Rp25 juta untuk masuk Satpol PP dan Rp50 juta untuk masuk Dinas Perhubungan.
Eri kemudian meminta klarifikasi dari pelaku, dan ternyata Imam mengakui telah menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang sejak tahun 2022 lalu. Selain itu, Imam juga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan yang sebelumnya sudah ditindak dan dipecat pada tahun 2023.
Meskipun Imam telah mengembalikan uang kepada korban, Eri tetap memutuskan untuk memecatnya. "Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat," tegasnya.
Kasus ini menegaskan komitmen pemerintahan Eri Cahyadi dalam memerangi praktik korupsi dan pungli, terutama yang terkait dengan rekrutmen pekerjaan pemerintkotaan.
Bagikan
Berita terkait
Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf ke Korban Pungli Saat Ambil Bukti Sepeda Motor
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 16.45
Viral Warga Diminta Bayar Rp1 Juta untuk Surat Keluar Kendaraan, Endingnya...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 00.00
Janjikan Warga Kerja di Pemkot dengan Imbalan Rp20 Juta, Oknum Dishub & Satpol PP Dipecat
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.32
Pepabri Gelar Puncak HUT ke-67 di Surabaya, Ingatkan Sejarah Perjuangan dan Upaya Jaga Persatuan Bangsa
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 13.51