Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Eri Cahyadi Pecat Lagi Anggota Satpol PP Diduga Lakukan Pungli Rekrutmen Kerja

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memecat seorang anggota Satpol PP bernama Imam setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Kasus ini mulai terungkap setelah Eri menerima laporan dari masyarakat melalui pesan langsung di TikTok, di mana ada orang yang ditawari pekerjaan dengan syarat membayar biaya sebesar Rp25 juta untuk masuk Satpol PP dan Rp50 juta untuk masuk Dinas Perhubungan.

Eri kemudian meminta klarifikasi dari pelaku, dan ternyata Imam mengakui telah menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang sejak tahun 2022 lalu. Selain itu, Imam juga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan yang sebelumnya sudah ditindak dan dipecat pada tahun 2023.

Meskipun Imam telah mengembalikan uang kepada korban, Eri tetap memutuskan untuk memecatnya. "Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat," tegasnya.

Kasus ini menegaskan komitmen pemerintahan Eri Cahyadi dalam memerangi praktik korupsi dan pungli, terutama yang terkait dengan rekrutmen pekerjaan pemerintkotaan.

Berita terkait