Janjikan Warga Kerja di Pemkot dengan Imbalan Rp20 Juta, Oknum Dishub & Satpol PP Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya memberhentikan dua oknum pegawai yang diduga terlibat penipuan lowongan kerja. Keduanya adalah tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya. Kasus terungkap setelah warga melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri, mengaku dijanjikan pekerjaan di Dishub dengan imbalan uang Rp20 juta. Kepala Dishub Trio Wahyu Bowo menyatakan laporan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa oknum THL pada Sabtu, 8 Agustus. Dalam pemeriksaan di Kantor Dishub, tersangka mengakui perbuatannya. Kedua oknum kemudian diberhentikan dari jabatannya. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya memberantas praktik korupsi dan penipuan yang merugikan warga.
Bagikan
Berita terkait
Terungkap! Ini Motif Ojol Lempar Molotov ke 2 Pos Polisi di Surabaya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.07
Upacara HUT Ke-81 RI di Balai Kota Surabaya Diramaikan Tari Kampung Pancasila
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 11.36
Tak Sekadar Ritual, YBA Ajak Generasi Muda Memahami Makna Bakti dan Ksitigarbha Sutra
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.42
Kini Kita Hadirkan Kidswear Nuansa 1960-an di Soerabaia Fashion Trend 2026
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.22