Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Janjikan Warga Kerja di Pemkot dengan Imbalan Rp20 Juta, Oknum Dishub & Satpol PP Dipecat

Pemerintah Kota Surabaya memberhentikan dua oknum pegawai yang diduga terlibat penipuan lowongan kerja. Keduanya adalah tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya. Kasus terungkap setelah warga melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri, mengaku dijanjikan pekerjaan di Dishub dengan imbalan uang Rp20 juta. Kepala Dishub Trio Wahyu Bowo menyatakan laporan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa oknum THL pada Sabtu, 8 Agustus. Dalam pemeriksaan di Kantor Dishub, tersangka mengakui perbuatannya. Kedua oknum kemudian diberhentikan dari jabatannya. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya memberantas praktik korupsi dan penipuan yang merugikan warga.

Berita terkait