Janjikan Warga Kerja di Pemkot dengan Imbalan Rp20 Juta, Oknum Dishub & Satpol PP Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya memberhentikan dua oknum pegawai yang diduga terlibat penipuan lowongan kerja. Keduanya adalah tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya. Kasus terungkap setelah warga melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri, mengaku dijanjikan pekerjaan di Dishub dengan imbalan uang Rp20 juta. Kepala Dishub Trio Wahyu Bowo menyatakan laporan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa oknum THL pada Sabtu, 8 Agustus. Dalam pemeriksaan di Kantor Dishub, tersangka mengakui perbuatannya. Kedua oknum kemudian diberhentikan dari jabatannya. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya memberantas praktik korupsi dan penipuan yang merugikan warga.
Bagikan
Berita terkait
Respons Pemukulan Jukir di Surabaya, Armuji Minta Dishub dan Satpol PP Rajin Patroli
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 20.42
Toko Miras di Barata Jaya Disegel karena Tak Berizin, Satpol PP Ingatkan Ancaman Pidana
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.00
Toko Miras di Wonokromo Surabaya Disegel, Izinnya Subdistributor tetapi Jual Eceran
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 19.47
Toko Miras Kembali Buka Setelah Ditertibkan Satpol PP, Warga Barata Jaya Minta Ditindak
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 19.07