Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor, Korlantas Perkuat dengan Sistem Face Recognition

Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor pada semester I tahun 2026 melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran ini mencakup kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat palsu, dengan 77,24% dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Tingginya kasus penyalahgunaan TNKB mendorong kepolisian untuk menerapkan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Sistem FR ini menangkap wajah pengemudi melalui kamera ETLE dan mencocokkannya dengan basis data kependudukan untuk mengidentifikasi pelaku yang menggunakan pelat palsu atau tidak memasang TNKB. Teknologi ini bertujuan untuk mengatasi upaya penghindaran penegakan hukum ETLE, manipulasi kebijakan ganjil-genap, serta penghapusan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari. Dengan integrasi ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran pelat nomor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait