ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor, Korlantas Perkuat dengan Sistem Face Recognition
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor pada semester I tahun 2026 melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran ini mencakup kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat palsu, dengan 77,24% dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Tingginya kasus penyalahgunaan TNKB mendorong kepolisian untuk menerapkan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Sistem FR ini menangkap wajah pengemudi melalui kamera ETLE dan mencocokkannya dengan basis data kependudukan untuk mengidentifikasi pelaku yang menggunakan pelat palsu atau tidak memasang TNKB. Teknologi ini bertujuan untuk mengatasi upaya penghindaran penegakan hukum ETLE, manipulasi kebijakan ganjil-genap, serta penghapusan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari. Dengan integrasi ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran pelat nomor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 09.23
16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Korlantas Pakai Sistem Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Berita terkait
'Warga Rusun 609' Menuai Tawa dalam Pemutaran Perdana di Jogja
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 18.02
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.55
Pertamina Perkuat Komitmen Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 17.43
Hasil Asian Games 2026: Sepak Takraw Tambah Medali Perunggu
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 17.35