ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor, Korlantas Perkuat dengan Sistem Face Recognition
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor pada semester I tahun 2026 melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran ini mencakup kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat palsu, dengan 77,24% dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Tingginya kasus penyalahgunaan TNKB mendorong kepolisian untuk menerapkan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Sistem FR ini menangkap wajah pengemudi melalui kamera ETLE dan mencocokkannya dengan basis data kependudukan untuk mengidentifikasi pelaku yang menggunakan pelat palsu atau tidak memasang TNKB. Teknologi ini bertujuan untuk mengatasi upaya penghindaran penegakan hukum ETLE, manipulasi kebijakan ganjil-genap, serta penghapusan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari. Dengan integrasi ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran pelat nomor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 09.23
16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Korlantas Pakai Sistem Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Berita terkait
Kacau! Sebanyak 150 Ton Emas dari Tambang Ilegal Beredar di RI
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 10.00
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Kota Besar Indonesia
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 09.53
IHSG Tengah Pekan Dibuka Lesu ke Level 6.118, Ada 644 Saham Malas Bergerak
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 09.46
Klasemen Asian Games 2026: Medali Indonesia Bisa Bertambah Hari Ini
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 09.40