ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor, Korlantas Perkuat dengan Sistem Face Recognition
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor pada semester I tahun 2026 melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran ini mencakup kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat palsu, dengan 77,24% dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Tingginya kasus penyalahgunaan TNKB mendorong kepolisian untuk menerapkan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Sistem FR ini menangkap wajah pengemudi melalui kamera ETLE dan mencocokkannya dengan basis data kependudukan untuk mengidentifikasi pelaku yang menggunakan pelat palsu atau tidak memasang TNKB. Teknologi ini bertujuan untuk mengatasi upaya penghindaran penegakan hukum ETLE, manipulasi kebijakan ganjil-genap, serta penghapusan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari. Dengan integrasi ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran pelat nomor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 09.23
16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Korlantas Pakai Sistem Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Berita terkait
Vietnam Mengekor RI di Pasar Penerbangan Komersial Asia Tenggara
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 01.00
Kenali Kandungan Aktif untuk Mendukung Pemulihan Kulit Pasca-Jerawat
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 00.30
Alwi Farhan dan Putri Kusuma Wardani Lolos ke 32 Besar Kejuaraan Dunia 2026
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 22.26
Busana Kenegaraan Jadi Etalase Produk Lokal, Industri Fesyen Indonesia Bidik Kelas Dunia
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.07