Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE

Korps Lalu Lintas Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor yang terdeteksi sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) selama Januari–Juli 2026. Sebanyak 77,24% pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor, dengan modus tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat palsu. Pelanggaran ini umumnya bertujuan menghindari penegakan hukum ETLE, mengakali kebijakan ganjil-genap, serta menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan tabrak lari.

Untuk meningkatkan penegakan hukum, Korlantas akan menerapkan teknologi face recognition yang mencocokkan wajah pengendara dari kamera ETLE dengan data kependudukan Kemendagri. Teknologi ini memungkinkan identifikasi pengemudi meskipun pelat nomor hilang, ditutup, atau palsu, sehingga meningkatkan akurasi penegakan lalu lintas, membantu pengungkapan kejahatan jalanan, memastikan surat konfirmasi dikirim ke pihak yang tepat, dan mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan. Hasil verifikasi petugas back‑office akan diteruskan ke lapangan sebagai sasaran penindakan.

Ke depan, Korlantas akan mengoptimalkan ETLE, meningkatkan patroli PJR dan Subdit Gakkum di lokasi rawan pelanggaran, serta menegakkan hukum secara humanis dengan sistem elektronik sebagai prioritas utama. Penggunaan TNKB wajib sesuai UU 22/2009 Pasal 68 ayat (1); pelanggaran dapat dikenai Pasal 280 (pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu) atau Pasal 391 KUHP (pidana penjara maksimal enam tahun). Penegakan hukum dianggap sebagai alternatif terakhir, dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui ETLE dan teknologi demi keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait