Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Korlantas Pakai Sistem Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE

Korlantas Polri menerapkan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas. Teknologi ini juga terhubung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil, memungkinkan identifikasi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dengan FR, wajah pengendara dapat dikenali melalui kamera ETLE dan dicocokkan dengan data Dukcapil, sehingga identitas tetap dapat diketahui meskipun pelat nomor tidak terlihat atau palsu.

Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang semester I tahun 2026, sistem ETLE merekam 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor, termasuk kendaraan tanpa pelat atau dengan pelat palsu. Sebanyak 77,24 persen pelanggaran ini dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Penerapan FR tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak pidana di jalan raya dan memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat.

Pelanggaran tidak memasang TNKB dapat dikenakan pidana kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, sedangkan penggunaan pelat palsu dapat dipidana hingga enam tahun penjara berdasarkan KUHP. Korlantas Polri menekankan bahwa penegakan hukum adalah langkah terakhir, dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk keselamatan dan ketertiban di jalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait