Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Fakta Mengejutkan Mobil Listrik Wajib TKDN 40%, Kondisinya Begini

Industri komponen otomotif Indonesia masih lemah dalam pelaksanaan TKDN 40% untuk mobil listrik pada 2026. Target ini terbagi: 30% dari proses perakilan di Indonesia, 40% dari lokalisasi baterai sampai sel, dan 10% dari komponen utama/penunggaan. Saat ini, komponen seperti ban, velg, kaca keamanan, kabel listrik, dan bagian interior masih sedikit yang diproduksi secara lokal. Pemerintah memfasilitasi pertemuan bisnis antara produsen komponen dengan pihak pembeli. Meskipun ada peluang, lokalisasi komponen belum masif dan menjadi tantangan bagi industri dalam negeri.

Berita terkait