Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Farhan Tegaskan Reklame Ilegal di Bandung Tetap Kena Pajak, Denda 100 Persen

Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan penataan ulang terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan, termasuk yang izinnya tidak diperpanjang atau dipasang tanpa izin. Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan bahwa reklame ilegal yang masih tayong akan dikenakan pajak reklame per tayangan dan denda sebesar 100 persen. Dalam proses ini, Pemkot Bandung telah memotong 19 dari 63 reklame yang teridentifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru. Kebijikan ini mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyarankan agar semua reklame, baik legal maupun ilegal, dikenakan pajak. Dengan pajak yang dikenakan, pengusaha reklame dapat menggunakan bukti pembayaran sebagai dasar untuk menagih kepada perusahaan pengiklan.

Setelah tahap penataan selesai, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi sebelum menentukan metode penertiban terhadap reklame yang melanggar. Pemkot juga meningkatkan pengawasan terhadap kondisi fisik reklame, terutama yang rusak atau berkarat, untuk mencegah bahaya bagi masyarakat. Farhan memperingatkan pengusaha reklame agar bertanggung jawab atas konstruksi miliknya, dan ancam akan melaporkan secara pidana jika reklame rusak menyebabkan kerugian atau korban. Namun, hingga kini belum ada laporan reklame roboh yang menyebabkan kerusakan atau korban.

Berita terkait