Farhan Tegaskan Reklame Ilegal di Bandung Tetap Kena Pajak, Denda 100 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan penataan ulang terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan, termasuk yang izinnya tidak diperpanjang atau dipasang tanpa izin. Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan bahwa reklame ilegal yang masih tayong akan dikenakan pajak reklame per tayangan dan denda sebesar 100 persen. Dalam proses ini, Pemkot Bandung telah memotong 19 dari 63 reklame yang teridentifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru. Kebijikan ini mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyarankan agar semua reklame, baik legal maupun ilegal, dikenakan pajak. Dengan pajak yang dikenakan, pengusaha reklame dapat menggunakan bukti pembayaran sebagai dasar untuk menagih kepada perusahaan pengiklan.
Setelah tahap penataan selesai, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi sebelum menentukan metode penertiban terhadap reklame yang melanggar. Pemkot juga meningkatkan pengawasan terhadap kondisi fisik reklame, terutama yang rusak atau berkarat, untuk mencegah bahaya bagi masyarakat. Farhan memperingatkan pengusaha reklame agar bertanggung jawab atas konstruksi miliknya, dan ancam akan melaporkan secara pidana jika reklame rusak menyebabkan kerugian atau korban. Namun, hingga kini belum ada laporan reklame roboh yang menyebabkan kerusakan atau korban.
Bagikan
Berita terkait
Pemprov Jabar Tutup Lapangan Gasibu Bandung Sampai Awal 2027
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 15.15
Gegara Hal Ini Lapangan Gasibu Ditutup Sementara Hingga Awal 2027
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 13.01
Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pemungut PPh Pasal 22
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.36
Pemerintah Mulai Terapkan Pungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 15.30