Pemerintah Mulai Terapkan Pungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Kebijaranangan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari transaksi digital yang dilakukan warga negara Indonesia dengan entitas luar negeri. Dengan sistem ini, transaksi digital seperti pembelian barang atau jasa secara online dari luar negeri akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan kebijaran ini diharapkan dapat menciptakan keadilan pajak yang lebih baik dan mengurangi kecurangan perpajakan yang terjadi melalui transaksi digital. DJP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dalam era digital ini. Pemerintah juga berupaya menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak agar lebih mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Kebijaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penerimaan pajak di tengah meningkatnya transaksi ekonomi digital. Pemerintah juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi yang cukup agar masyarakat dapat memahami dampak dan cara mematuhi kebijaran ini. Diharapkan, kebijaran ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi negara dan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 07.50
Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Libatkan 6 Issuer
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.36
Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pemungut PPh Pasal 22
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
DJP Perketat Pengawasan Pajak Orang Kaya hingga Transaksi Digital
Berita terkait
SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 23.56
Suahasil Jamin Kelebihan Bayar Pajak Dikembalikan, Asal Syarat Terpenuhi
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 10.40
Dirjen Pajak: Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 17.15
Mulai Hari Ini, Pajak Belanja Online dari Luar Negeri Dipungut lewat Himbara
kumparan · 10 September 2026 pukul 16.52