Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Mulai Terapkan Pungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Kebijaranangan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari transaksi digital yang dilakukan warga negara Indonesia dengan entitas luar negeri. Dengan sistem ini, transaksi digital seperti pembelian barang atau jasa secara online dari luar negeri akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan kebijaran ini diharapkan dapat menciptakan keadilan pajak yang lebih baik dan mengurangi kecurangan perpajakan yang terjadi melalui transaksi digital. DJP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dalam era digital ini. Pemerintah juga berupaya menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak agar lebih mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Kebijaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penerimaan pajak di tengah meningkatnya transaksi ekonomi digital. Pemerintah juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi yang cukup agar masyarakat dapat memahami dampak dan cara mematuhi kebijaran ini. Diharapkan, kebijaran ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi negara dan masyarakat.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait