Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pemungut PPh Pasal 22

Pemerintah menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026. Platform yang ditunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Kebijakan ini menjadi implementasi dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan mengharuskan marketplace memungut pajak atas transaksi pedagang dalam negeri secara langsung. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan tujuan kebijakan adalah menciptakan perlakuan yang setara antara perdagangan digital dan langsung serta menghindari pemungutan ganda melalui penandaan transaksi di sistem. Penerapan kebijakan dilakukan setelah persiapan administrasi bersama marketplace dan pelaku usaha.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait