Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pemungut PPh Pasal 22
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026. Platform yang ditunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Kebijakan ini menjadi implementasi dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan mengharuskan marketplace memungut pajak atas transaksi pedagang dalam negeri secara langsung. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan tujuan kebijakan adalah menciptakan perlakuan yang setara antara perdagangan digital dan langsung serta menghindari pemungutan ganda melalui penandaan transaksi di sistem. Penerapan kebijakan dilakukan setelah persiapan administrasi bersama marketplace dan pelaku usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 07.50
Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 15.30
Pemerintah Mulai Terapkan Pungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.31
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 09.43
DJP Sasar Ekonomi Digital Lewat Pajak Transaksi Luar Negeri-Marketplace
Berita terkait
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.17
4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.40
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.05
Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.10