Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang melarang pria berbusana seperti wanita, khususnya saat peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa tindakan menyerupai lawan jenis dalam berbusana dilarang menurut syariat Islam, dengan mengacu pada hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun publik seperti panggung hiburan atau jalan raya. MUI menekankan bahwa perayaan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur dan memperkuat persatuan bangsa, bukan dengan tindakan yang melanggar norma. Dalam pelaksanaan karnaval atau pawai Agustusan, seringkali norma etika dan syariat diabaikan oleh sebagian masyarakat. Muiz juga menyoroti risiko sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis di era modern, yang berpotensi menyebarkan atau mendukung gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 21.01
Komisi Fatwa MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram, Meski untuk Rayakan HUT Kemerdekaan
Berita terkait
Kado Kemerdekaan, Kapolres Bogor Renovasi Rumah 8 Keluarga Kurang Mampu
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.44
Putin kepada Prabowo: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 09.00
Savia Aulia hingga Shanna Shannon Sulap Perayaan HUT ke-81 RI Makin Khidmat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.41
Cerita di Balik Seringnya Megawati Teriak Merdeka
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.59