Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang melarang pria berbusana seperti wanita, khususnya saat peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa tindakan menyerupai lawan jenis dalam berbusana dilarang menurut syariat Islam, dengan mengacu pada hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun publik seperti panggung hiburan atau jalan raya. MUI menekankan bahwa perayaan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur dan memperkuat persatuan bangsa, bukan dengan tindakan yang melanggar norma. Dalam pelaksanaan karnaval atau pawai Agustusan, seringkali norma etika dan syariat diabaikan oleh sebagian masyarakat. Muiz juga menyoroti risiko sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis di era modern, yang berpotensi menyebarkan atau mendukung gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 21.01
Komisi Fatwa MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram, Meski untuk Rayakan HUT Kemerdekaan
Berita terkait
Geger Flyer Pawai LGBT di Pantai Losari! Pemilik Akun Buka Suara dan Ngaku Akunnya Dibajak
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 03.00
Viral Flyer Pawai LGBT di Pantai Losari Makassar, Polisi Buka Suara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.21
Gus Falah Tolak Wacana Label Non-Halal untuk Rokok
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 19.52
Sound Horeg: Bukan Sekadar soal Boleh atau Tidak
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 07.00