Komisi Fatwa MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram, Meski untuk Rayakan HUT Kemerdekaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval atau perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan penetapan ini melalui MUI Digital pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Menurut Muiz, larangan ini kerap diabaikan oleh masyarakat, padahal peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan-kegiatan positif yang membangun.
Dasar hukum penetapan ini adalah hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya. MUI menegaskan hukum serupa juga berlaku bagi wanita yang berpakaian atau berpenampilan laki-laki. Penetapan fatwa ini bertujuan memberikan panduan hukum syariat yang jelas bagi umat Muslim di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 06.13
Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus
Berita terkait
Pahala dan Keutamaan Menegakkan Hukum dengan Adil, Dijanjikan Naungan Allah
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 13.11
Rasulullah Ingatkan Bahaya Penegak Hukum Tebang Pilih: Bisa Binasakan Suatu Kaum
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 11.41
Ngemis Online Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 05.15
Hukum Memakamkan Jenazah di Laut, Bolehkah Dilarung? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 11.45