Komisi Fatwa MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram, Meski untuk Rayakan HUT Kemerdekaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval atau perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan penetapan ini melalui MUI Digital pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Menurut Muiz, larangan ini kerap diabaikan oleh masyarakat, padahal peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan-kegiatan positif yang membangun.
Dasar hukum penetapan ini adalah hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya. MUI menegaskan hukum serupa juga berlaku bagi wanita yang berpakaian atau berpenampilan laki-laki. Penetapan fatwa ini bertujuan memberikan panduan hukum syariat yang jelas bagi umat Muslim di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 06.13
Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Acara 17 Agustus
Berita terkait
Cerita di Balik Seringnya Megawati Teriak Merdeka
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.59
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pulau Pramuka Dihadiri Kapolres Kepulauan Seribu
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 20.45
SATCF Rilis Single Baru, For The Worst, di Hari Kemerdekaan 2026
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 20.34
Lemoniloland Kembali Ajak 20 Sekolah Meriahkan HUT RI dengan Lomba Kreatif
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.30