Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Musi Banyuasin Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial NA (29) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap oleh Polsek Sekayu setelah menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik temannya bernama DP (27). Peristiwa ini bermula ketika NA meminjam motor tersebut dengan janji akan mengembalikannya setelah dipakai untuk mendorong kendaraan temannya. Namun, beberapa jam kemudian, motor tidak dikembalikan dan kontak telepon kepada NA tidak diangkat. Pada 1 Agustus 2026, NA pun menggadaikan motor tersebut kepada seseorang berinisial P dengan nilai Rp 2 juta. Korban yang mengetahui hal ini kemudian melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Penangkapan terhadap NA dilakukan di kediamannya pada Jumat malam, 32 Juli 2026. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi peran pihak ketiga yang menerima gadai motor tersebut.

Berita terkait