Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Gaji Menteri dan Anggota Dewan Naik 9% Oktober Ini, Tembus Rp 43,2 M

Pemerintah Singapura mengumumkan kenaikan gaji sebesar 9% untuk para menteri dan pejabat politik lainnya, yang akan berlaku mulai 15 Oktober 2026. Kenaikan ini merupakan yang pertama kalinya sejak tahun 2011 dan didasarkan pada rekomendasi Komite Pemerintah Singapura yang dikeluarkan pada Desember 2025. Perdana Menteri Lawrence Wong menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan secara satu kali dan tidak otomatis berlaku untuk semua pejabat, melainkan disesuaikan dengan kinerja dan situasi masing-masing.

Dari tabel yang disusun Channel News Asia (CNA), gaji Perdana Menteri naik dari sekitar S$2,2 juta (Rp26,4 miliar) menjadi S$3,6 juta (Rp43,2 miliar) per tahun. Wakil Perdana Menteri juga mendapat kenaikan dari S$1,87 juta (Rp22,44 miliar) menjadi S$3,06 juta (Rp36,72 miliar). Menteri dibagi menjadi empat kategori (MR1 hingga MR4), dengan kenaikan masing-masing dari S$1,76 juta hingga S$1,1 juta naik menjadi S$2,88 juta hingga S$1,8 juta per tahun.

Selain menteri, kenaikan gaji juga berlaku untuk Sekretaris Parlemen Senior, Sekretaris Parlemen, dan anggota parlemen. Sekretaris Parlemen Senior naik dari S$572.000 (Rp6,86 miliar) menjadi S$810.000 (Rp9,72 miliar), Sekretaris Parlemen dari S$418.000 (Rp5,02 miliar) menjadi S$630.000 (Rp7,56 miliar), dan anggota parlemen dari S$192.500 (Rp2,31 miliar) menjadi S$250.000 (Rp3 miliar) per tahun. PM Wong menegaskan bahwa setiap menteri dapat ditempatkan dalam kisaran gaji sesuai peringkatnya, dengan kemungkinan promosi berdasarkan kinerja dan tanggung jawab.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait